Telpon (021) 87793624 Fax (021) 87793624
Launching Crisis Center
Migrant Institute Ponorogo
.jpg)

Latar
Belakang dibentuknya CC-MI
Selama sekitar tiga
puluh tahun terakhir kesenjangan ekonomi nasional dan global memunculkan arus
deras pencari kerja yang melintas batas negara, termasuk pencari kerja dari
Indonesia. Angka penganguran di Indonesia saat ini menunjukkan grafik yang
terus meningkat dan menjadi salah satu permasalahan besar yang dihadapi oleh
pemerintah Indonesia. Kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia ditambah
dengan gaji/upah yang tidak memadai dan dihadapkan dengan kebutuhan ekonomi
yang semakin hari semakin tinggi, menyebabkan orang beramai-ramai untuk
berusaha mengais rejeki dengan menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Pada saat ini,
lowongan yang banyak tersedia untuk Tenaga kerja asal Indonesia adalah jenis
pekerjaan sektor informal, dan bila dilihat berdasarkan penempatannya per tahun
2011, urutan teratas adalah house maid (Penata Laksana Rumah Tangga/PLRT),
pekerja wanita, perawat, operator, pekerja perkebunan, buruh lepas, pelayan restoran,
tukang kebun, spa therapist, cleaning service, buruh cuci hingga koki, masih
mendominasi dan itulah formasi yang diisi oleh para tenaga kerja dari Indonesia
dan mayoritas adalah perempuan.
Selain sektor
informal yang tersedia, adanya struktur budaya yang menempatkan kaum perempuan
di bawah laki-laki juga menjadi salah satu penyebab banyaknya perempuan yang
berangkat menjadi tenaga kerja ke luar negeri. Meskipun faktanya demikian,
Warga negara Indonesia menggantungkan nasib hidupnya pada jenis pekerjaan
informal tersebut dan mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan data yang
diperoleh dari BNP2TKI, Provinsi pengiriman TKI terbesar yakni dari Jawa Barat
sebanyak 145.012 orang, Jawa Tengah (122.814 orang), Jawa Timur (110.497
orang), Nusa Tenggara Barat (72.846 orang), Banten (27.963 orang), DKI Jakarta
(18.204 orang), Lampung (17.790 orang), Bali (15.056 orang), Sulawesi Selatan
(13.911 orang), dan Sumatera Utara (12.398 orang). Untuk Kabupaten, penyuplai
TKI terbanyak yakni, Indramayu, kemudian Lombok, Cilacap, Cirebon, Cianjur,
Karawang, Kendal, Brebes, Malang, Sukabumi, Serang, Subang, Ponorogo, Blitar,
Banyuwangi, Tulungagung, Banyumas, Majalengka, Pati, Madiun, Lampung, Kediri,
Bandung, Grobogan, Sumbawa, Jember, Magetan, dan daerah-daerah lainnya.
Negara yang menjadi
tujuan para pencari kerja pada sektor informal asal Indonesia sebagian besar
adalah negara Timur Tengah dan negara Asia Pasifik. Bila dikaji lebih jauh,
para pencari kerja lebih memilih untuk bekerja di negara Timur Tengah, hal ini
disebabkan karena persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pencari kerja
cenderung lebih mudah. Berdasarkan fakta yang ada, sebagian besar tingkat
pendidikan Tenaga Kerja Indonesia sektor informal yang berada di negara Timur
Tengah hanya berpendidikan Sekolah Dasar, bahkan ada yang tidak bersekolah.
Berbeda halnya dengan tenaga kerja sektor informal yang ditempatkan di negara
Asia Pasifik tingkat pendidikannnya diharuskan oleh pemerintah minimal
berijasah SMP. Meskipun pemerintah telah menetapkan syarat batas minimal
pendidikan bagi para pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri, namun
para tenaga kerja Indonesia seringkali diperlakukan dengan tidak manusiawi di
negara penempatan. Sehingga para tenaga kerja Indonesia seringkali tidak
mengetahui hak-hak dan perlindungan apa saja yang mereka miliki.
Dari kerja keras
Tenaga Kerja Indonesia di negeri orang, negara menerima sumbangan bagi tambahan
devisa melalui remitansi mencapai USD US$4 miliar, dimana perolehan remitansi
tersebut diperoleh dari remitansi TKI yang bekerja di negara-negara di kawasan
Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa, dan Australia pada 2012 sampai dengan Mei
sebesar US$2,8 miliar.
TKI Hong Kong
merupakan penyumbang devisa paling besar yakni US$400 juta, dengan jumlah TKI
yang dikirim yakni sekitar 130.000 orang, sedangkan TKI yang dikirim ke Arab
Saudi berjumlah sekitar 1,2 juta dengan perolehan devisa US$1,7 juta dan
Malaysia dengan TKI sebesar 2,3 juta orang remitansi devisa yang diperoleh
yakni US$2 juta (data dari BNP2TKI per Mei 2012). Angka tersebut belum termasuk
besarnya putaran uang di dalam negeri yang mengiringi bisnis mobilisasi buruh
migran.
Bila dikaji lebih
rinci, fakta tersebut di atas ternyata tidak sebanding dengan apresiasi yang
diberikan oleh Negara. Perlindungan dan penghormatan yang diberikan oleh
pemerintah dirasa belum maksimal dan belum memihak kepada Tenaga Kerja
Indonesia. Saat ini, payung hukum tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri yakni Undang-Undang No.39 Tahun 2004 sudah tidak
memadai lagi. Berdasarkan hasil audit BPK semester II/2010, penempatan Buruh
Migrant Indonesia tidak didukung secara penuh dengan kebijakan yang utuh,
komprehensif dan transparan untuk melindungi hak-hak dasar TKI. Ketidakjelasan
kebijakan dan lemahnya sistem penempatan dan perlindungan Buruh Migrant
Indonesia memberikan peluang terjadinya penyimpangan sejak proses rekrutmen,
pelatihan dan pengujian kesehatan, pengurusan dokumen, proses penempatan di
negara tujuan sampai dengan pemulangan Buruh Migran Indonesia ke tanah air.
Kompleksitas masalah tersebut mengakibatkan efektivitas penempatan dan
perlindungan Buruh Migrant Indonesia tidak tercapai secara optimal.
Di tengah buruknya tata
kelola Buruh Migrant Indonesia banyak sekali dijumpai baik itu dilapangan dan
pemberitaan Buruh Migrant Indonesia melalui media elektronik, sederatan
tumpukan kasus yang menimpa Buruh Migrant Indonesia, mulai dari proses
rekrutmen, masa penempatan, sampai dengan proses kepulangannya kembali ke tanah
air sendiri. Pada proses rekrutmen, calon Buruh Migrant Indonesia kerap menjadi
korban penipuan, pemalsuan data, dan pemerasan yang berujung pada masuknya
mereka kedalam jaringan Buruh Migrant Indonesia illegal atau bahkan
human-trafficking. Pada proses seleksi, Buruh Migrant Indonesia banyak
mengalami pungutan selama pemeriksaan kesehatan dan pengurusan paspor. Pada
proses penampungan, Calon Buruh Migrant Indonesia sering mengalami kekerasan
verbal, fisik bahkan seksual. Selama masa ini calon Buruh Migrant Indonesia
tidak mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai, bahkan banyak
diantaranya tidak mendapatkan informasi yang benar tentang proses migrasi yang
aman dan benar hal ini terjadi karena kurangnya sosialisai yang di lakukan oleh
pemangku kepentingan di daerah kantong Buruh Migrant Indonesia. Setelah bekerja
di negara penempatan, Buruh Migrant Indonesia banyak yang mendapatkan masalah
seperti pemutusan kerja sepihak, diperjual belikan oleh para agency di Negara
penempatan,tidak adanya kebebasan beribadah, penipuan, kekerasan verbal, fisik
dan pelecehan seksual, gaji tidak di bayar, tidak adanya kebebasan
berkomunikasi dengan pihak keluarganya (miss comunication), upah kerja yang
tidak sesuai dalam kesepakatan kontrak kerja, dipindah kerjakan
kepada pengguna lain tanpa melalui prosedur yang benar atau diperjualbelikan
layaknya barang dagangan. Yang paling tragis adalah banyak diantara Buruh
Migrant Indonesia yang menjemput maut baik karena kekerasan maupun di tiang
gantungan. Setelah berjuang di negeri orang, bukan penghargan dan sambutan
layaknya pahlawan, sejak menginjakan kaki kembali di tanah air Buruh Migran
Indonesia kembali menjadi obyek kekerasan bahkan beberapa diantaranya tidak
sempat kembali ke kampung halaman, menjadi korban pembunuhan.
Kesulitan-kesulitan tersebut di atas, dijalani dengan sabar demi mendapatkan
penghasilan untuk menyelamatkan kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
Penghasilan telah menjadi satu-satunya obyek penglihatan yang mengaburkan
berbagai kenyataan pahit, sakit, dan tidak adil di sekitarnya.
Pada saat pulang di
negara sendiri para Buruh Migran Indonesia kerap di jadikan ladang bisnis
seperti penukaran uang dengan krus tinggi, pengkhususan terminal 4 bagi Buruh
Migran Indonesia, Intimidasi pada saat di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
Jakarta, baik itu oleh petugas Negara maupun oknum – oknum liar di sekitar
bandara, pemaksaan untuk membeli makanan dengan harga yang tinggi di tempat –
tempat singgah rumah makan yang telah disediakan oleh Negara pada saat
kepulangan Buruh Migran Indonesia ke daerah asal mereka, belum berakhir
penderitaan mereka dengan pemaksaan dan pemerasan pada saat di dalam kendaraan
travel pemulangan Buruh Migrant Indonesia oleh supir- supir travel resmi yang
nakal.
Melihat fenomena
diatas, lahirlah beberapa organisasi masyarakat sipil yang perduli terhadap
nasib buruh migrant Indonesia, namun perjuangan yang dilakukan lebih banyak ke
arah advokasi kebijakan dimana dari tahun ke tahun advokasi kebijakan Indonesia
yang mengatur tentang buruh migran dirasa belum juga memihak kepada buruh
migran dan keluarganya. Hingga saat ini, tidak banyak kalangan organisasi
masyarakat sipil yang bekerja di wilayah advokasi/pembelaan atas kasus-kasus
yang menimpa Buruh Migrant Indonesia, padahal faktanya justru
advokasi/pembelaan atas kasus-kasus yang menimpa buruh migrant indonesia sangat
diperlukan kehadirannya. Dalam konteks inilah, Migrant Institute mengambil
peran untuk melakukan advokasi/pembelaan atas kasus-kasus yang menimpa Buruh
Migran Indoneantsia dengan membentuk Crisis Center Migrant Institute sebagai
tempat pengaduan bagi TKI/BMI dan keluarganya, dan berfungsi sebagai
pusat layanan informasi mengenai arus migrasi yang aman dan benar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar